TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN
Di dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Tebing Tinggi kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidak puasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Tebing Tinggi dan Pengadilan Agama Tebing Tinggi akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.
Adapun Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Tebing Tinggi : |
||
A. |
Secara Lisan |
|
| 1. | Melalui telepon dengan nomor tujuan (0621) 21606 , pada hari Senin s/d Jum'at pukul 8.00 - 16.30 Wib. | |
| 2. | Datang secara langsung ke Kantor Pengadilan Agama Tebing Tinggi ke alamat Jalan T. Imam Bonjol No. 7 Tebing Tinggi, kodepos 20631 (menemui petugas loket layanan pengaduan). | |
| B. | Secara Tertulis | |
| 1. | Menyampaikan komplen atau pengaduan melalui surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Tebing Tinggi , dengan cara diantar langsung, dikirim melalui faximile dengan nomor tujuan (0621) 21606 atau melalui jasa titipan pos ke alamat kantor di Jalan T. Imam Bonjol No. 7 Kota Tebing Tinggi, 20631. | |
| 2. | Melalui E-mail : pengaduan@pa-tebingtinggi.go.id. | |
| 3. | Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas resmi berupa KTP dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan. | |
| C. | Secara Online | |
| 1. | Buat surat pengaduan yang telah ditanda tangani secara sah, lalu kirim filenya via E-Mail yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Tebing Tinggi ke alamat pengaduan@pa-tebingtinggi.go.id | |
| 2. | Isi keterangan secara singkat sesuai dengan keadaan sebenarnya. | |
| D. | Penerimaan Pengaduan | |
| 1. | Pengadilan Agama Tebing Tinggi akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis. | |
| 2. | Pengadilan Agama tebing Tinggi akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan. | |
| 3. | Pengadilan Agama Tebing Tinggi akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis. | |
| 4. | Pengadilan Agama Tebing Tinggi hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor. | |
| 5. | Setiap bulan data pengaduan akan direkap dan dilaporkan penindaklanjutan nya. | |
| E. | Wewenang Pengadilan Agama Tebing Tinggi | |
| 1. | Pengadilan Agama Tebing Tinggi hanya memiliki kewenangan sebatas menerima pengaduan, dan berkewajiban untuk meneruskan pengaduan tersebut kepada Pengadilan Tingkat Banding atau Mahkamah Agung dalam jangka waktu yang ditentukan dalam pedoman. | |
| 2. | Pengadilan Agama Tebing Tinggi hanya dapat menangani pengaduan yang berkaitan dengan unit kerja atau aparat di pengadilan yang bersangkutan berdasarkan perintah dari Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding atau Pimpinan Mahkamah Agung. | |
| 3. | Pelaksana penanganan pengaduan di Pengadilan Agama Tebing Tinggi adalah Ketua Pengadilan dan Hakim Pengadilan dengan dibantu oleh Panitera Muda Hukum yang menjalankan fungsi kesekretariatan. | |